MK Sosiologi Umum Rabu,
18 Oktober 2017
Praktikum ke-7 RK
TL 2.03
MODEL KELEMBAGAAN
MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh: Djuhendi
Tadjudin
SISTEM BAGI HASIL DI
JAWA TENGAH
Penelitian Hukum
Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh: Werner Roeli
Nama: Dita Puspitasari
NIM: H54170035
Asisten Praktikum:
Fachrina Noor Fauziah/I34150007
Sri Rezeki/I34150053
MODEL KELEMBAGAAN
MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
I.
Resume
1
Ciri khas Badui Luar di Kenekes yang selalu memakai
pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru tua merupakan salah tamsil bagi
sistem pengelolaan sumber daya hutan kita. Kebijakan pengelolaan sumber daya hutan alam
produksi sampai saat ini dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja
tanpa memperhatikan pihak lain. Sumberdaya hutan sebagai “milik negara”
maupun “milik swasta” telah meninggalkan jejak yang sama, yaitu kerusakan
lingkungan dan peminggiran masyarakat lokal. Seharusnya kontrol pemerintah dan
masyarakat itu sangat besar, yaitu dalam posisi yang sederajat sehingga
menghasilkan “pengelolaan yang kolaboratif”, dimana tidak terjadi ketimpangan
diantara kedua belah pihak.
Praktik
pengelolaan sumberdaya hutan saat ini, sarat dengan persengketaan.
Persengketaan bisa terjadi pada tataran tata nilai, hak kepemilikan, dan model
pengelolaan. Bagi masyarakat setempat, hutan merupakan habitat mereka untuk
menggantungkan perekonomiannya serta budaya dan spiritualnya. Oleh karena,
keutuhan hutan itu akan menjamin keutuhan identitas masyarakatnya. Manajemen
kolaboratif merupakan pilihan yang ideal, dimana masyarakat bertindak sebagai
pelaku yang mendayagunakan dan memelihara sumberdaya; sedangkan pemerintah
memfasilitasi.
II.
Analisis
1
1. Kelembagaan Sosial
·
Sektor Publik
-Adanya kelembagaan pemerintah
(birokrasi) yang mengatur pengelolaan hutan produksi dimana berfungsi memenuhi
kebutuhan masyarakat.
·
Sektor Partisipatori:
-Terbentuknya HKM sebagai
suatu sistem untuk memepertahankan kelestarian hutan dengan paradigma
masyarakat lokal yang memiliki keunggulan pengetahuan dan kearifan serta
bertujuan mengakomodasikan kepentingan dan partisipasi masyrakat seluas-luasnya
-Adanya koperasi yang dibentuk
sebagai prasyarat untuk memperoleh HPHKM. Koperasi ini merupakan kelembagaan
yang ditentukan oleh masyarakat.
·
Sektor Privat
-Adanya pihak swasta yang
termasuk kedalam bisnis privat, dimana pihak swasta berusaha mentransformasikan
hasil hutan menjadi uang tunai. Karena pihak ini berorientasi pada upaya
mencari keuntungan yaitu pencapaian target produksi gayu gelondongan.
|
Kelembagaan
Sosial
|
Persamaan
Bacaan 1 & 2
|
Perbedaan
Bacaan 1 & 2
|
|
Sektor
Publik
|
Adanya
peran pemerintah yang bertugas membuat kebijakan untuk mengatur kegiatan yang
ada, seperti di bentuknya UU
|
Pada
bacaan 1 berupa birokrasi dalam bacaan 2 berupa administrasi dan pemerintah
lokal
|
|
Sektor
Partisipatori
|
-
|
Pada
bacaan 1 yaitu adanya koperasi dan HKM pada bacaan 2 tidak ditemukan.
|
|
Sektor
Swasta
|
Sama-sama
termasuk kedalam bisnis privat
|
Pada
bacaan 1 sektor swasta cenderung kurang menguntungkan karena merusak alam,
sedangkan bacaan 2 lebih bersifat menguntungkan
|
2. Tingkatan Norma
·
Cara (Usage)
Dalam rangka memaksimumkan keuntungannya, pihak swasta
melakukan pemanfaatan hutan dengan cara tidak memperhatikan pelestarian hutan. Sanki
moral yang dirasakan biasanya merasa tidak pantas dan dianggap janggal dalam
pandangan masyarakat. Ikatannya bersifat kuat karena sering dilakukan.
·
Kebiasaan (folkways)
Masyarakat setempat menggantungkan
segala kehidupannya pada hasil hutan yang telah dianggap sebagai habitat hidup
mereka. Ikatan yang terjadi kuat karena kegiatan tersebut berlangsung lama dan
diterima masyarakat.
·
Tata Kelakuan (mores)
Pemerintah memiliki tujuan
untuk memaksimumkan pelayanan dan melakukan kegiatan pengusahaan hutan dengan
mengindahkan asas-asas pelestarian lingkungan sesuai hukum yang berlaku. Sanksi
moral yang dirasakan bila tidak mematuhi akan merasa bersalah dan akibatnya
dapat dihukum. Ikatan yang terjadi kuat karena sudah diakui dan mendapat
perhatian berbagai pihak.
·
Adat (customs)
Tata-kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya terlihat
dari Suku Badui Luar di Kanekes memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala
biru-tua yang telah mereka anggap “pas”. Ikatan yang terjadi kuat karena telah
berlangsung lama dan disepakati oleh masyarakat setempat sebagai suatu pola
perilaku yang kekal.
3. Kontrol Sosial
Ya,
kelembagaan sosial yang telah diidentifikasi tersebut berfungsi sebagai kontrol
sosial karena bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan
perubahan-perubahan masyarakat. Dimana pemerintah yang mengatur dan mengelola
hutan alam produksi milik masyarakat, pemerintah
membuat suatu kebijakan yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang bersangkutan, bukan
hanya pada satu pihak saja tetapi kedua belak pihak sehingga mencapai
keserasian dalam masyarakat. Upaya represif dapat dilihat dari UU yang dibentuk
untuk penjatuhan sanksi terhadap warga yang menyimpang kaidah tertentu.
SISTEM BAGI HASIL DI
JAWA TENGAH
Penelitian Hukum
Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
I.
Resume
2
Sebagaimana di negara- negara Asia lainnya, sistem bagi
hasil (bagi garap) juga memiliki arti penting bagi pertanian Indonesia. Pada
tahun 1990, Undang-Undang Agraria mengeluarkan larangan sistem bagi hasil. Tetapi,
berdasarkan sensus pertanian di Jawa Tengah, pengolah tanah oleh orang lain
masih cukup tinggi.
Sistem garapan ini terus meningkat dan hal ini merupakan
tanda semakin meningkatnya jumlah petani yang menganggur. Modal yang kurang dan
banyaknya tawaran tenaga kerja, berimplikasi timbulnya sistem bagi hasil dengan
dasar bagian yang sedikit bagi para penggarap. Hingga saat ini, belum ada
kepastian mengenai perbahan kualitatif bagi hasil.
Penggarap biasanya berasal dari kelompok sosial pedesaan
bawah. Mereka hanya memiliki peralatan cangkul sederhana, sedangkan kepemilikan
hewan pembajak hanyalah identitas bagi kelompok sosial atas. Banyak kasus
dimana penggarapa dibebankan semua ongkos dan kerja produksi tersebut. Apalagi
diperburuk dengan adanya smoro,
pembayaran tambahan uang oleh penggarap kepada pemilik tanah sebelum memulai
penggarapan. Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan pencerminan
kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif lain. Penghapusan
situasi buruk sistem bagi hasil ini harus dilakukan. Pelaksanaan perubahan UU
Agraria tahun 1960 dapat menjadi langkah awal menuju proses tata sosial yang
lebih baik lagi.
II.
Analisis
2
1.
Kelembagaan Sosial
·
Sektor publik
Pada
pemerintahan lokal ditunjukkan dengan adanya lurah dan pemimpin desa yang
bertugas memimpin desa tersebut. Dalam administrasi lokal adanya badan
statistik dan UU yang mengatur perkembangan sistem bagi hasil/bagi garap.
·
Sektor Partisipatori
Tidak
ditemukan
·
Sektor Privat
Adanya
industri rumah tangga kerajinan dan industri rumah tangga pedesaan desa yang
bersifat informal. Hal ini demi meraih keuntungan dan termasuk ke dalam bisnis
privat.
2.
Tingkatan Norma
·
Cara (usage)
Cara yang digunakan penggarap dalam mengolah sawah
yaitu masih menggunakan cara yang sederhana, seperti penggunaan cangkul dan
bajak kayu. Ikatan yang terjadi yaitu ikatan lemah karena sewaktu-waktu bisa
berubah.
·
Kebiasaan (folkways)
Adanya suatu kebiasaan melakukan pembayaran tambahan
uang oleh penggarap kepada pemilik tanah tersebut sebelum mereka melakukan
penggarapan. Ikatan yang terjadi kuat karena terjadi secara berulang dan telah
diterima oleh paraa penggarap.
·
Tata Kelakuan (mores)
Kelakuan kaum bangsawan yang ingin memiliki segalanya
di daerah kekuasaannya, termasuk tanah, sehingga penduduk pribumi seolah tidak
memilik hak kepemilikan tanah. Ikatan yang terjadi kuat karena telah berjalan
lama dan telah banyak diakui.
·
Adat (customs)
Penduduk membayarkan upeti berbentuk hasil bumi kepada
para kaum bangsawan yang bersedia meminjam tanah mereka. Biasanya hukuman moral
yang terjadi merasa berdosa karena merugikan pihak lain dan dalam jangka
panjang bisa dikeluarkan. Ikatan yang terjadi kuat karena telah diterima banyak
orang.
3.
Ya, termasuk kontrol sosial karena adanya penghapusan situasi buruk sistem
bagi hasil di Jawa demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan hal ini
termasuk preventif. Lalu pemerintah mengeluarkan perbaikan Undang-Undang Agraria tahun 1960 merupakan
bentuk dari represif, dimana untuk membenahi pendapatan penggarap dan juga
untuk dilakukannya penyeimbangan dalam sistem bagi hasil karena pemilik lahan
biasanya akan meminta penggarap untuk membayar uang tambahan sebelum menggarap,
akibatnya penggarap rugi bahkan sering meminjam.
No comments:
Post a Comment