Friday, August 3, 2018

Tugas Praktikum Ke-7 Sosiologi Umum PPKU IPB


MK Sosiologi Umum                                                   Rabu, 18 Oktober 2017
Praktikum ke-7                                                                        RK TL 2.03

MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh: Djuhendi Tadjudin

SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat
Oleh: Werner Roeli

Nama: Dita Puspitasari
NIM: H54170035

Asisten Praktikum:
Fachrina Noor Fauziah/I34150007
Sri Rezeki/I34150053


MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI

I.                   Resume 1
Ciri khas Badui Luar di Kenekes yang selalu memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru tua merupakan salah tamsil bagi sistem pengelolaan sumber daya hutan kita.  Kebijakan pengelolaan sumber daya hutan alam produksi sampai saat ini dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja tanpa memperhatikan pihak lain. Sumberdaya hutan sebagai “milik negara” maupun “milik swasta” telah meninggalkan jejak yang sama, yaitu kerusakan lingkungan dan peminggiran masyarakat lokal. Seharusnya kontrol pemerintah dan masyarakat itu sangat besar, yaitu dalam posisi yang sederajat sehingga menghasilkan “pengelolaan yang kolaboratif”, dimana tidak terjadi ketimpangan diantara kedua belah pihak.
Praktik pengelolaan sumberdaya hutan saat ini, sarat dengan persengketaan. Persengketaan bisa terjadi pada tataran tata nilai, hak kepemilikan, dan model pengelolaan. Bagi masyarakat setempat, hutan merupakan habitat mereka untuk menggantungkan perekonomiannya serta budaya dan spiritualnya. Oleh karena, keutuhan hutan itu akan menjamin keutuhan identitas masyarakatnya. Manajemen kolaboratif merupakan pilihan yang ideal, dimana masyarakat bertindak sebagai pelaku yang mendayagunakan dan memelihara sumberdaya; sedangkan pemerintah memfasilitasi.


II.                Analisis 1

1.      Kelembagaan Sosial
·         Sektor Publik
-Adanya kelembagaan pemerintah (birokrasi) yang mengatur pengelolaan hutan produksi dimana berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat.
·         Sektor Partisipatori:
-Terbentuknya HKM sebagai suatu sistem untuk memepertahankan kelestarian hutan dengan paradigma masyarakat lokal yang memiliki keunggulan pengetahuan dan kearifan serta bertujuan mengakomodasikan kepentingan dan partisipasi masyrakat seluas-luasnya
-Adanya koperasi yang dibentuk sebagai prasyarat untuk memperoleh HPHKM. Koperasi ini merupakan kelembagaan yang ditentukan oleh masyarakat.
·         Sektor Privat
-Adanya pihak swasta yang termasuk kedalam bisnis privat, dimana pihak swasta berusaha mentransformasikan hasil hutan menjadi uang tunai. Karena pihak ini berorientasi pada upaya mencari keuntungan yaitu pencapaian target produksi gayu gelondongan.

Kelembagaan Sosial
Persamaan Bacaan 1 & 2
Perbedaan Bacaan 1 & 2
Sektor Publik
Adanya peran pemerintah yang bertugas membuat kebijakan untuk mengatur kegiatan yang ada, seperti di bentuknya UU
Pada bacaan 1 berupa birokrasi dalam bacaan 2 berupa administrasi dan pemerintah lokal
Sektor Partisipatori
-
Pada bacaan 1 yaitu adanya koperasi dan HKM pada bacaan 2 tidak ditemukan.
Sektor Swasta
Sama-sama termasuk kedalam bisnis privat
Pada bacaan 1 sektor swasta cenderung kurang menguntungkan karena merusak alam, sedangkan bacaan 2 lebih bersifat menguntungkan


2.      Tingkatan Norma

·         Cara (Usage)
Dalam rangka memaksimumkan keuntungannya, pihak swasta melakukan pemanfaatan hutan dengan cara tidak memperhatikan pelestarian hutan. Sanki moral yang dirasakan biasanya merasa tidak pantas dan dianggap janggal dalam pandangan masyarakat. Ikatannya bersifat kuat karena sering dilakukan.
·         Kebiasaan (folkways)
Masyarakat setempat menggantungkan segala kehidupannya pada hasil hutan yang telah dianggap sebagai habitat hidup mereka. Ikatan yang terjadi kuat karena kegiatan tersebut berlangsung lama dan diterima masyarakat.
·         Tata Kelakuan (mores)
Pemerintah memiliki tujuan untuk memaksimumkan pelayanan dan melakukan kegiatan pengusahaan hutan dengan mengindahkan asas-asas pelestarian lingkungan sesuai hukum yang berlaku. Sanksi moral yang dirasakan bila tidak mematuhi akan merasa bersalah dan akibatnya dapat dihukum. Ikatan yang terjadi kuat karena sudah diakui dan mendapat perhatian berbagai pihak.
·         Adat (customs)
Tata-kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya terlihat dari Suku Badui Luar di Kanekes memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru-tua yang telah mereka anggap “pas”. Ikatan yang terjadi kuat karena telah berlangsung lama dan disepakati oleh masyarakat setempat sebagai suatu pola perilaku yang kekal.

3.      Kontrol Sosial
Ya, kelembagaan sosial yang telah diidentifikasi tersebut berfungsi sebagai kontrol sosial karena bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan masyarakat. Dimana pemerintah yang mengatur dan mengelola hutan alam produksi milik masyarakat, pemerintah membuat suatu kebijakan yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang bersangkutan, bukan hanya pada satu pihak saja tetapi kedua belak pihak sehingga mencapai keserasian dalam masyarakat. Upaya represif dapat dilihat dari UU yang dibentuk untuk penjatuhan sanksi terhadap warga yang menyimpang kaidah tertentu.

SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Penelitian Hukum Pemilikan Tanah di Sebuah Daerah Pertanian yang Penduduknya Sangat Padat

I.                   Resume 2
Sebagaimana di negara- negara Asia lainnya, sistem bagi hasil (bagi garap) juga memiliki arti penting bagi pertanian Indonesia. Pada tahun 1990, Undang-Undang Agraria mengeluarkan larangan sistem bagi hasil. Tetapi, berdasarkan sensus pertanian di Jawa Tengah, pengolah tanah oleh orang lain masih cukup tinggi.
Sistem garapan ini terus meningkat dan hal ini merupakan tanda semakin meningkatnya jumlah petani yang menganggur. Modal yang kurang dan banyaknya tawaran tenaga kerja, berimplikasi timbulnya sistem bagi hasil dengan dasar bagian yang sedikit bagi para penggarap. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai perbahan kualitatif bagi hasil.
Penggarap biasanya berasal dari kelompok sosial pedesaan bawah. Mereka hanya memiliki peralatan cangkul sederhana, sedangkan kepemilikan hewan pembajak hanyalah identitas bagi kelompok sosial atas. Banyak kasus dimana penggarapa dibebankan semua ongkos dan kerja produksi tersebut. Apalagi diperburuk dengan adanya smoro, pembayaran tambahan uang oleh penggarap kepada pemilik tanah sebelum memulai penggarapan. Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif lain. Penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil ini harus dilakukan. Pelaksanaan perubahan UU Agraria tahun 1960 dapat menjadi langkah awal menuju proses tata sosial yang lebih baik lagi.
II.                Analisis 2
1.      Kelembagaan Sosial
·         Sektor publik
Pada pemerintahan lokal ditunjukkan dengan adanya lurah dan pemimpin desa yang bertugas memimpin desa tersebut. Dalam administrasi lokal adanya badan statistik dan UU yang mengatur perkembangan sistem bagi hasil/bagi garap.
·         Sektor Partisipatori
Tidak ditemukan
·         Sektor Privat
Adanya industri rumah tangga kerajinan dan industri rumah tangga pedesaan desa yang bersifat informal. Hal ini demi meraih keuntungan dan termasuk ke dalam bisnis privat.

2.      Tingkatan Norma
·         Cara (usage)
Cara yang digunakan penggarap dalam mengolah sawah yaitu masih menggunakan cara yang sederhana, seperti penggunaan cangkul dan bajak kayu. Ikatan yang terjadi yaitu ikatan lemah karena sewaktu-waktu bisa berubah.
·         Kebiasaan (folkways)
Adanya suatu kebiasaan melakukan pembayaran tambahan uang oleh penggarap kepada pemilik tanah tersebut sebelum mereka melakukan penggarapan. Ikatan yang terjadi kuat karena terjadi secara berulang dan telah diterima oleh paraa penggarap.
·         Tata Kelakuan (mores)
Kelakuan kaum bangsawan yang ingin memiliki segalanya di daerah kekuasaannya, termasuk tanah, sehingga penduduk pribumi seolah tidak memilik hak kepemilikan tanah. Ikatan yang terjadi kuat karena telah berjalan lama dan telah banyak diakui.
·         Adat (customs)
Penduduk membayarkan upeti berbentuk hasil bumi kepada para kaum bangsawan yang bersedia meminjam tanah mereka. Biasanya hukuman moral yang terjadi merasa berdosa karena merugikan pihak lain dan dalam jangka panjang bisa dikeluarkan. Ikatan yang terjadi kuat karena telah diterima banyak orang.

3.      Ya, termasuk kontrol sosial karena adanya penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil di Jawa demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan hal ini termasuk preventif. Lalu pemerintah mengeluarkan  perbaikan Undang-Undang Agraria tahun 1960 merupakan bentuk dari represif, dimana untuk membenahi pendapatan penggarap dan juga untuk dilakukannya penyeimbangan dalam sistem bagi hasil karena pemilik lahan biasanya akan meminta penggarap untuk membayar uang tambahan sebelum menggarap, akibatnya penggarap rugi bahkan sering meminjam.




No comments:

Post a Comment